• Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Aturan Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Logo Geunta - Suara Realitas
  • HOME
  • BERITA
    • ACEH
    • NASIONAL
    • LUAR NEGERI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • POJOK
  • FOTO
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • ACEH
    • NASIONAL
    • LUAR NEGERI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • POJOK
  • FOTO
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
No Result
View All Result
GEUNTA.com
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Apa Hukum Suami Menyusu Pada Istri?

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
08/02/2018 - 22:30 WIB
in Pendidikan
0
Apa Hukum Suami Menyusu Pada Istri?

Ilustrasi menyusui. (google images)

0
SHARES
889
VIEWS

GEUNTA.COM, Jakarta – Dalam Islam, dikenal istilah mahram bagi seseorang. Mahram merupakan golongan orang-orang yang tidak boleh menikahi dan dinikahi seseorang.

Penyebab mahram digolongan menjadi tiga yaitu hubungan darah, persusuan, dan akibat pernikahan. Khusus terkait persusuan, seseorang bisa menjadi mahram sebab meminum ASI ibunya.

Terdapat pemahaman di masyarakat terkait suami yang tidak boleh menyusu pada istrinya. Dikhawatirkan, menyusu tersebut menjadi dasar suami menjadi mahram istri, artinya tidak bisa berhubungan badan.

Lantas, bagaimana ulama melihat hal ini?

Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc, menjelaskan sebenarnya ulama sudah memberi batasan persusuan bisa menjadi sebab terjadinya mahram. Batasan tersebut yaitu ketika seorang bayi belum berusia dua tahun.

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ad Daruquthni.

Dari Ibnu Abbas RA berkata, ” Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun’.

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Dawud.

Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging.

Juga pada hadis riwayat Tirmidzi.

Dari Ummu Salamah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ” Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan.”

Tiga hadis ini menjelaskan persusuan menjadi sebab mahram jika bayi berusia hingga dua tahun. Tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah persusuan seorang laki-laki lewat dari dua tahun pada wanita yang bukan ibunya menjadi penyebab mahram.

Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan seorang bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak berdampak pada kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha berbeda pendapat:

1. Al-Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak menyebabkan kemahraman dengan bayi yang menyusu pada wanita yang sama. Karena kedudukan air susu itu baginya seperti minum air biasa.

Dengan demikian maka bila seorang suami menyusu pada istrinya, jelas tidak mengakibatkannya menjadi saudara sesusuan, karena seorang suami bukanlah bayi dan telah tidak menyusu sejak lama. Suami itu sudah melewati usia dua tahunnya, sehingga ketika dia menyusu kepada seorang wanita lain termasuk istrinya, tidak berpengaruh apa-apa.

2. Namun sebagian ulama mengatakan bila seorang bayi sudah berhenti menyusu, lalu suatu hari dia menyusu lagi kepada seseorang, maka hal itu masih bisa menyebabkan kemahramannya kepada saudara sesusuannya. Di antara mereka adalah Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah. Termasuk pandangan ibunda mukimin Aisyah ra.

Pendapat mereka itu didasarkan pada keumuman hadits Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya penyusuan itu karena lapar”.(HR. bukhari, Muslim dan Ahmad).

Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seseorang laki-laki kepada seorang wanita bisa dijadikan jalan keluar untuk membuatnya menjadi mahram. Hal itulah yang barangkali dijadikan dasar oleh Aisyah ra. tentang pengaruh menyusunya orang dewasa kepada seorang wanita.

Rasulullah SAW memerintahkan Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim maka dikerjakannya, sehingga dia berposisi menjadi anaknya. (HR Ahmad, Muslim, Nasai dan Ibnu Majah).

Namun menurut Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkan dalam kondisi darurat di mana seseorang terbentuk masalah kemahraman dengan seorang wanita. Jadi hal ini bersifat rukhshah (keringanan). Hal senada dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.

sumber: rumahfiqih.com

Tags: HeadlineIlmu Agama
Previous Post

Manchester City Telan Kekalahan Perdana di Musim Ini

Next Post

Seribu Mangrove Ditanam di Alue Naga

Next Post
Seribu Mangrove Ditanam di Alue Naga

Seribu Mangrove Ditanam di Alue Naga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Inilah Makna Lirik Lagu Surat Cinta Untuk Starla

Inilah Makna Lirik Lagu Surat Cinta Untuk Starla

07/02/2018 - 15:31 WIB
Bupati Aceh Besar jadi Khatib Shalat Idul Adha di Masjid Agung Al Munawarah

Kadis PUPR Aceh Besar Dicopot, Ini Alasan Mawardi Ali

12/05/2020 - 17:36 WIB
Apa Hukum Suami Menyusu Pada Istri?

Apa Hukum Suami Menyusu Pada Istri?

08/02/2018 - 22:30 WIB
Asal Muasal Sebutan ‘Aceh Pungo’

Asal Muasal Sebutan ‘Aceh Pungo’

11/10/2018 - 14:23 WIB
Lambirah dan Lam Ujong Punya Perpustakaan Terbaik Nasional 2020

Lambirah dan Lam Ujong Punya Perpustakaan Terbaik Nasional 2020

0
Bupati Aceh Besar Serahkan Dana PKH

Bupati Aceh Besar Serahkan Dana PKH

0
Pemkab Aceh Besar Gelar Pameran Pembangunan HUT RI

Pemkab Aceh Besar Gelar Pameran Pembangunan HUT RI

0
Stand Dinkes dan Kuta Malaka Juara Pameran Aceh Besar

Stand Dinkes dan Kuta Malaka Juara Pameran Aceh Besar

0
Lambirah dan Lam Ujong Punya Perpustakaan Terbaik Nasional 2020

Lambirah dan Lam Ujong Punya Perpustakaan Terbaik Nasional 2020

03/12/2020 - 23:20 WIB
Nova Iriansyah Ajak Insan Perhubungan Tingkatkan Layanan

Pemerintah Aceh Lepas Kopi Gayo ke Pasar Global

03/12/2020 - 22:32 WIB
Carbaini : Ekonomi Aceh Besar Juga Bergerak Dari Gampong

Carbaini : Ekonomi Aceh Besar Juga Bergerak Dari Gampong

11/10/2020 - 19:49 WIB
Bupati Aceh Besar Tancapkan Rencong Aceh Tanda Peluncuran Siskeudes Online

Bupati Aceh Besar Tancapkan Rencong Aceh Tanda Peluncuran Siskeudes Online

07/10/2020 - 13:49 WIB

Recent News

Lambirah dan Lam Ujong Punya Perpustakaan Terbaik Nasional 2020

Lambirah dan Lam Ujong Punya Perpustakaan Terbaik Nasional 2020

03/12/2020 - 23:20 WIB
Nova Iriansyah Ajak Insan Perhubungan Tingkatkan Layanan

Pemerintah Aceh Lepas Kopi Gayo ke Pasar Global

03/12/2020 - 22:32 WIB
Carbaini : Ekonomi Aceh Besar Juga Bergerak Dari Gampong

Carbaini : Ekonomi Aceh Besar Juga Bergerak Dari Gampong

11/10/2020 - 19:49 WIB
Bupati Aceh Besar Tancapkan Rencong Aceh Tanda Peluncuran Siskeudes Online

Bupati Aceh Besar Tancapkan Rencong Aceh Tanda Peluncuran Siskeudes Online

07/10/2020 - 13:49 WIB

GEUNTA.com adalah pilihan yang tepat sebagai partner bisnis dan promosi bagi lembaga anda. Walaupun lebih menitik beratkan pada informasi seputar bisnis dan ekonomi, hiburan, wisata dan budaya, GEUNTA.com juga menyiarkan informasi ter update tentang apa saja secara menyeluruh.

Follow Us

Berita per Kategori

  • Aceh
  • Aceh besar
  • ASIAN GAMES 2018
  • Banda Aceh
  • Berita
  • Ekonomi
  • FOTO
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pojok
  • PORA 13
  • Regional
  • Tekno
  • Wisata

Berita Terbaru

Lambirah dan Lam Ujong Punya Perpustakaan Terbaik Nasional 2020

Lambirah dan Lam Ujong Punya Perpustakaan Terbaik Nasional 2020

03/12/2020 - 23:20 WIB
Nova Iriansyah Ajak Insan Perhubungan Tingkatkan Layanan

Pemerintah Aceh Lepas Kopi Gayo ke Pasar Global

03/12/2020 - 22:32 WIB
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Aturan Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2020 Geunta.com | Suara Realita.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • ACEH
    • NASIONAL
    • LUAR NEGERI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • POJOK
  • FOTO

© 2020 Geunta.com | Suara Realita.